Partisipasi Masyarakat Pasca Penetapan Program Perhutanan Sosial dalam Pengelolaan Hutan Lindung Gunung Hamiding di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara
Keywords:
pengelolaan, hutan lindung, perhutanan sosial, partsispasiAbstract
Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung Gunung Hamiding pasca penetapan program perhutanan sosial yaitu hutan desa (HD) dan hutan kemasyarakatan (Hkm) sangat penting untuk dipahami oleh karena masyarakat merupakan salah satu aktor utama dalam implementasi dari program perhutanan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung Gunung Hamiding pasca penetapan program perhutanan sosial berupa hutan desa dan hutan kemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan pada 6 desa dikawasan hutan lindung Gunung Hamiding. Penentuan desa dengan mempertimbangkan model purposive sampling secara administrasi berada pada desa penelitian serta masyarakat yang tinggal di desa tersebut serta masyarakat berinteraksi secara langsung dengan hutan lindung. Desa-desa tersebut adalah; Roko, Soakonora, Togawa, Mamuya, Efi-Efi dan Wangongira. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat pasca penetapan hutan desa dan hutan kemasyarakatan menunjukkan bahwa berada pada kategori rendah. Elemen partisipasi yang di ukur adalah menyangkut perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi. Berdasarkan temuan tersebut maka KPH selaku pengelola di tingkat tapak perlu untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung oleh karena masyarakat merupakan salah sau aktor yang berpengaruh dalam pengelolaan, bukan dijadikan objek tetapi sebagai subjek dalam pengelolaan hutan lindung. Oleh karena itu masyarakat perlu dilibatkan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi sehingga melalui program perhutanan sosial dapat meingkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lindung dapat dikelola secara lestari.