Strategi Pengelolaan Hutan Lindung oleh Masyarakat Adat Berbasis Soa (Kasus : Negeri Hutumuri, Kota Ambon, Provinsi Maluku)
Keywords:
keberlanjutan, sasi, kewang, keanekaragaman hayati, partisipasiAbstract
Negeri Hutumuri sebagai salah satu negeri adat mengelola hutan lindung dalam bentuk soa. Soa sebagai bentuk kepemilikan lahan berdasarkan kelompok marga. Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Mengidentifikasi pengetahuan tradisional masyarakat adat Negeri Hutumuri berbasis Soa terkait dengan hutan lindung, termasuk praktik-praktik keberlanjutan dan kearifan lokal; 2. Merumuskan strategi untuk pengembangan pengelolaan hutan lindung berbasis Soa yang dapat diterapkan di Negeri Hutumuri. Metode penelitian yang digunakan adalah mixed method. Pengumpulan data dengan cara wawancara, Focus Group Discuss (FGD), observasi dan dokumentasi. Analisis data secara deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan pengetahuan tradisional masyarakat adat berbasis soa. Analisis SWOT untuk merumuskan strategi pengelolaan hutan lindung oleh masyarakat adat berbasis soa. Masyarakat adat Negeri Hutumuri mengelola hutan lindung berdasarkan soa yang telah dibagi menurut kelompok marga. Soa dipimpin oleh kepala soa yang membawahi beberapa marga. Soa di Negeri Hutumuri ada 5 Soa yaitu Soa Mokihutung, Soa Puasel, Soa Tutupasar, Soa Lapaut dan Soa Pattihutung. Walaupun kepemilikan lahan berdasarkan soa merupakan otoritas dari masing-masing soa, namun masyarakat Negeri Hutumuri menjunjung aturan-aturan maupun lembaga yang berwenang mengontrol pengelolaan sumberdaya alam yaitu kewang dan sasi. strategi pengelolaan hutan lindung oleh masyarakat adat berbasis soa sebagai berikut : 1).Menggandeng kelompok soa dan masyarakat adat dalam pengembangan program ekowisata yang tidak hanya meningkatkan pendapatan lokal tetapi juga meningkatkan kesadaran lingkungan dan pelestarian budaya; 2). Mendorong kolaborasi antara masyarakat adat, peneliti, dan akademisi dalam menggabungkan pengetahuan tradisional dengan ilmu dan teknologi modern yang dapat mendukung inovasi dalam pengelolaan hutan yang berbasis pada kearifan lokal; 3). Mengimplementasikan konsep pengelolaan hutan berbasis soa sebagai model untuk melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek-proyek keberlanjutan; 4). Menyusun program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi anggota masyarakat adat, khususnya kelompok soa, untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan hutan dan memperluas sumber penghasilan